Sabtu, 22 April 2017

Ilmu Syar'i / Syari'at


Pengertian Ilmu Syar’i / Syari’at

Syari’at adalah seluruh ajaran yang Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya, baik berupa aqidah, ‘amaliyyah, ataupun akhlak. Syari’at dari segi bahasa artinya  “ Tata-hukum ”.  Disadari bahwa dikehidupan dunia ini tidak ada yang terlepas dari  “ Hukum ”.   Termasuk manusia sebagai makhluk dan sebagai hamba Allah,  perlu diatur dan ditata,  sehingga tercipta ketertiban yang menyangkut hubungan terhadap manusia, manusia dengan alam,  serta manusia kepada  Allah SWT.
Didalam materi hukumnya,  dimana manusia sebagai objeknya, termaktub didalam aturan Islam,  seperti  Ilmu  Fiqih,  Ilmu  Adab dan lain – lainnya.  Dalam  ajaran  Islam,  melaksanakan aturan dan ketentuan  hukum  tanpa memahami dan menghayatinya apa tujuan hukum nya,  maka pelaksanaannya tiada memiliki  nilai  sah atau dapat membatalkan kesempurnaan ibadah  itu sendiri, dan membuat kesia – siaan dari segala perbuatannya.  
" فَشَرِيْعَةٌ أَخْذٌ بِدِيْنِ الْخَالِقِ, وَ قِيَامُهُ بِالْأَمْرِ وَ نَهْيٍ جَلَا "
 “Syariat adalah berpegang pada aturan Allah yang menciptakan alam dan  menjalankan perintahNya serta meninggalkan larangan–laranganNya”.
Dengan kata lain syariat diartikan peraturan – peraturan yang  mencakup termasuk di dalamnya soal – soal yang  wajib,  sunnah,  haram,  makhruh, dan mubah.  Jadi hukum syara’ adalah berhubungan dengan perintah– perintah dan larangan–larangan  Agama.  Masuk dalam  syariat  segala amalan – amalan   dzohir    seperti,   shalat,    puasa,   zakat,   haji,    jihad  fisabilillah,  dan juga  hukum – hukum bidang ekonomi,  juga  ilmu  sosial.

Lahirnya Ilmu Syar’i / Syari’at

Dulu, disiplin Ilmu syari’at tidaklah banyak jumlahnya, namun setelah banyaknya orang-orang yang tidak berilmu, kemudian para ulama mencetuskan berbagai cabang disiplin ilmu syari’at untuk memudahkan mereka memahami syari’at Islam ini. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu:
" الْعِلْمُ نُقْطَةٌ كَثْرُهَا الْجَاهِلُوْنَ "
“Ilmu syari’at dahulu hanyalah satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang yang tidak berilmu.”
Pada dasarnya, disiplin ilmu syari’at yang dipahami para sahabat radhiallahu ‘anhum sedikit pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu pemahaman tentang Al-Qur`an dan As-Sunnah itu saja. Namun di zaman Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu bertambah banyak cabang-cabang disiplin ilmu yang dicetuskan, dibandingkan zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikianlah, semakin jauh suatu kaum dari zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semakin banyak pula ketidaktahuan (jahl) terhadap ilmu syar’i dan orang-orang yang tidak berilmu (jaahiluun) terhadap ilmu syar’i. Ketika itu, mereka membutuhkan penjelasan ilmiyyah yang lebih detail dan banyak. Semakin hari, semakin banyak pula dicetuskan cabang-cabang disiplin ilmu syari’at oleh para ulama agar orang-orang yang tidak berilmu (jaahiluun) bisa memahami agama Islam ini dengan benar.
Oleh karena itulah, ditulis ratusan ribu kitab para ulama rahimahumullah dari berbagai cabang disiplin ilmu syari’at, hal ini sesungguhnya tidaklah menunjukkan bahwa jumlah disiplin ilmu syari’at itu adalah sebanyak jumlah kitab-kitab para ulama tersebut. Asal ilmu Syari’at tetaplah Al-Qur`an dan As-Sunnah saja, namun karena tuntutan keadaanlah, ulama menuliskan kitab-kitab yang di zaman dulu tidak dibutuhkan oleh masyarakat salaf, karena salaf memahami dengan baik ilmu-ilmu yang dituliskan oleh ulama sekarang.




Pembagian Ilmu Syar’i / Syari’at

Ilmu Syari’at ditinjau dari sisi kewajiban mempelajarinya terbagi menjadi dua, yaitu Ilmu Fardhu ‘ain dan Ilmu Fardhu Kifayah :

1. Ilmu Fardu ‘Ain

Definisi dari Ilmu Fardhu ‘ain adalah ilmu yang jika tidak diketahui oleh seorang hamba, menyebabkannya tidak bisa menunaikan kewajibannya, sehingga ia terjatuh ke dalam dosa. Dengan kata lain, seseorang jika tidak mempelajari Ilmu Fardhu ‘ain, akan terjatuh kedalam dua kemungkinan:
  1. Tidak bisa melaksanakan perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib dilaksanakan sehingga berdosa. 
  2. Melakukan larangan Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib ditinggalkan (yang haram dilakukan), sehingga berdosa pula.

Ruang lingkup ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim dan muslimah adalah perkara yang berkaitan dengan ibadah,yaitu hubungan manusia dengan Allah, dan mu’amalah, yaitu hubungan manusia dengan manusia yang lain.
Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa diantara bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah, ada yang sebagiannya sama-sama wajib dilakukan oleh setiap orang , namun ada juga bentuk ibadah dan mu’amalah yang hanya mampu dilakukan oleh sebagian orang saja tanpa sebagian orang yang lain atau hanya sebagian orang saja yang berkepentingan untuk segera melakukannya ketika itu, sehingga hanya sebagian orang tersebut saja yang wajib mempelajari hukum-hukumnya, adapun bagi yang lain, tidaklah wajib mempelajarinya.

Ilmu Fardu ‘ain terbagi menjadi dua:
   1. Jenis ilmu Fardhu ‘ain yang harus dipelajari oleh seluruh mukallafiin (orang-orang yang baligh dan berakal sehat )dimanapun mereka berada dan kapanpun juga.
 
Ilmu Fardhu’ain ini meliputi mengetahui Tauhid dan kebalikannya, yaitu syirik, pokok-pokok keimanan (Rukun Iman) dan Rukun Islam, hukum-hukum sholat, tata-cara berwudhu`, bersuci dari junub, dan yang semisalnya. Dan termasuk juga dalam jenis ini, yaitu mengetahui perkara-perkara yang diharomkan dalam Islam, seperti dalam masalah  makanan, minuman , pakaian, kehormatan, darah, harta, ucapan dan perbuatan.

2.  Jenis ilmu Fardhu ‘ain yang harus dipelajari oleh sebagian mukallafiin saja, yang memiliki kewajiban tertentu yang khusus baginya.

            Contoh-contoh dari Ilmu Fardhu’ain ini adalah :
  •  Ilmu tentang suatu ibadah tertentu bagi orang yang mampu mengerjakannya, contoh nya adalah zakat dan haji.
  • Ilmu tentang pekerjaan, profesi atau tugas, agar bisa menunaikan kewajiban pekerjaannya dan agar terhindar dari melakukan keharoman dalam pekerjaannya, contoh nya adalah hukum jihad, hukum peradilan, dan pembagian harta rampasan perang.
  • Ilmu tentang mu’malah (aktivitas) yang hendak dilakukannya, agar bisa menghindari larangan yang haram dilakukan dan bisa menunaikan kewajibannya terhadap pihak lain, contoh nya adalah hukum jual-beli.
  • Ilmu tentang hukum suatu kejadian kontemporer bagi yang mengalaminya.

2. Ilmu Fardhu Kifayah

Yaitu sebuah ilmu yang jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang mempelajarinya dengan mencukupi, maka gugurlah kewajiban tersebut atas seluruh kaum muslimin yang lainnya, namun disunnahkan bagi kaum muslimin yang lainnya tersebut untuk mempelajarinya. Contoh nya adalah Hafalan Al-Qur’an, Ilmu Kedokteran, Ilmu Matematika, dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar