Pengertian Ilmu Syar’i / Syari’at
Syari’at adalah seluruh ajaran yang
Allah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya, baik berupa aqidah, ‘amaliyyah, ataupun
akhlak. Syari’at dari segi bahasa
artinya “ Tata-hukum ”. Disadari bahwa dikehidupan dunia ini tidak ada yang terlepas
dari “
Hukum ”. Termasuk
manusia sebagai makhluk dan sebagai hamba Allah, perlu diatur dan
ditata, sehingga tercipta ketertiban yang menyangkut hubungan terhadap
manusia, manusia dengan alam, serta manusia kepada Allah SWT.
Didalam materi hukumnya,
dimana manusia sebagai objeknya, termaktub didalam aturan Islam, seperti
Ilmu Fiqih, Ilmu Adab dan lain – lainnya.
Dalam ajaran Islam, melaksanakan aturan dan ketentuan
hukum tanpa memahami dan menghayatinya apa tujuan hukum nya,
maka pelaksanaannya tiada memiliki nilai sah atau dapat membatalkan
kesempurnaan ibadah itu sendiri, dan membuat kesia – siaan dari segala
perbuatannya.
" فَشَرِيْعَةٌ أَخْذٌ بِدِيْنِ
الْخَالِقِ, وَ قِيَامُهُ بِالْأَمْرِ وَ نَهْيٍ جَلَا "
“Syariat adalah berpegang pada aturan Allah yang menciptakan alam dan
menjalankan perintahNya serta meninggalkan larangan–laranganNya”.
Dengan kata lain syariat diartikan
peraturan – peraturan yang mencakup termasuk di dalamnya soal – soal
yang wajib, sunnah, haram, makhruh, dan mubah.
Jadi hukum syara’ adalah berhubungan dengan perintah– perintah dan
larangan–larangan Agama. Masuk dalam syariat segala
amalan – amalan dzohir seperti,
shalat, puasa, zakat,
haji, jihad fisabilillah, dan juga
hukum – hukum bidang ekonomi, juga ilmu sosial.
Lahirnya Ilmu Syar’i / Syari’at
Dulu, disiplin Ilmu syari’at tidaklah banyak
jumlahnya, namun setelah banyaknya orang-orang yang tidak berilmu, kemudian
para ulama mencetuskan berbagai cabang disiplin ilmu syari’at untuk memudahkan
mereka memahami syari’at Islam ini. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ali
bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu:
"
الْعِلْمُ نُقْطَةٌ كَثْرُهَا الْجَاهِلُوْنَ "
“Ilmu syari’at dahulu hanyalah satu titik saja (sedikit), namun
diperbanyak oleh orang-orang yang tidak berilmu.”
Pada dasarnya, disiplin ilmu syari’at yang
dipahami para sahabat radhiallahu ‘anhum sedikit pada zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, yaitu pemahaman tentang Al-Qur`an dan As-Sunnah itu
saja. Namun di zaman Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu bertambah
banyak cabang-cabang disiplin ilmu yang dicetuskan, dibandingkan zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikianlah, semakin jauh suatu kaum dari zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semakin banyak pula
ketidaktahuan (jahl) terhadap ilmu syar’i dan orang-orang yang tidak
berilmu (jaahiluun) terhadap ilmu syar’i. Ketika itu, mereka membutuhkan
penjelasan ilmiyyah yang lebih detail dan banyak. Semakin hari, semakin banyak
pula dicetuskan cabang-cabang disiplin ilmu syari’at oleh para ulama agar
orang-orang yang tidak berilmu (jaahiluun) bisa memahami agama Islam ini
dengan benar.
Oleh karena itulah, ditulis ratusan ribu kitab
para ulama rahimahumullah dari berbagai cabang disiplin ilmu syari’at,
hal ini sesungguhnya tidaklah menunjukkan bahwa jumlah disiplin ilmu syari’at
itu adalah sebanyak jumlah kitab-kitab para ulama tersebut. Asal ilmu
Syari’at tetaplah Al-Qur`an dan As-Sunnah saja, namun karena tuntutan
keadaanlah, ulama menuliskan kitab-kitab yang di zaman dulu tidak dibutuhkan
oleh masyarakat salaf, karena salaf memahami dengan baik ilmu-ilmu yang
dituliskan oleh ulama sekarang.
Pembagian Ilmu Syar’i / Syari’at
Ilmu Syari’at ditinjau dari sisi kewajiban mempelajarinya terbagi menjadi
dua, yaitu Ilmu Fardhu ‘ain dan Ilmu Fardhu Kifayah :
1. Ilmu Fardu ‘Ain
Definisi dari Ilmu
Fardhu ‘ain adalah ilmu yang jika tidak diketahui oleh seorang hamba,
menyebabkannya tidak bisa menunaikan kewajibannya, sehingga ia terjatuh ke
dalam dosa. Dengan kata lain, seseorang jika tidak mempelajari Ilmu Fardhu
‘ain, akan terjatuh kedalam dua kemungkinan:
- Tidak bisa melaksanakan perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib dilaksanakan sehingga berdosa.
- Melakukan larangan Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib ditinggalkan (yang haram dilakukan), sehingga berdosa pula.
Ruang lingkup ilmu yang wajib dipelajari oleh
setiap muslim dan muslimah adalah perkara yang berkaitan dengan ibadah,yaitu
hubungan manusia dengan Allah, dan mu’amalah, yaitu hubungan manusia dengan
manusia yang lain.
Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui,
bahwa diantara bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah, ada yang sebagiannya
sama-sama wajib dilakukan oleh setiap orang , namun ada juga bentuk ibadah dan
mu’amalah yang hanya mampu dilakukan oleh sebagian orang saja tanpa sebagian
orang yang lain atau hanya sebagian orang saja yang berkepentingan untuk segera
melakukannya ketika itu, sehingga hanya sebagian orang tersebut saja yang wajib
mempelajari hukum-hukumnya, adapun bagi yang lain, tidaklah wajib
mempelajarinya.
Ilmu Fardu ‘ain terbagi menjadi
dua:
1. Jenis
ilmu Fardhu ‘ain yang harus dipelajari oleh seluruh mukallafiin
(orang-orang yang baligh dan berakal sehat )dimanapun mereka berada dan
kapanpun juga.
Ilmu Fardhu’ain ini meliputi mengetahui Tauhid dan
kebalikannya, yaitu syirik, pokok-pokok keimanan (Rukun Iman) dan Rukun Islam,
hukum-hukum sholat, tata-cara berwudhu`, bersuci dari junub, dan yang
semisalnya. Dan termasuk juga dalam jenis ini, yaitu mengetahui
perkara-perkara yang diharomkan dalam Islam, seperti dalam masalah makanan, minuman , pakaian, kehormatan, darah,
harta, ucapan dan perbuatan.
Contoh-contoh dari Ilmu Fardhu’ain ini adalah :
- Ilmu tentang suatu ibadah tertentu bagi orang yang mampu mengerjakannya, contoh nya adalah zakat dan haji.
- Ilmu tentang pekerjaan, profesi atau tugas, agar bisa menunaikan kewajiban pekerjaannya dan agar terhindar dari melakukan keharoman dalam pekerjaannya, contoh nya adalah hukum jihad, hukum peradilan, dan pembagian harta rampasan perang.
- Ilmu tentang mu’malah (aktivitas) yang hendak dilakukannya, agar bisa menghindari larangan yang haram dilakukan dan bisa menunaikan kewajibannya terhadap pihak lain, contoh nya adalah hukum jual-beli.
- Ilmu tentang hukum suatu kejadian kontemporer bagi yang mengalaminya.
2. Ilmu Fardhu Kifayah
Yaitu sebuah ilmu yang jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang
mempelajarinya dengan mencukupi, maka gugurlah kewajiban tersebut atas seluruh
kaum muslimin yang lainnya, namun disunnahkan bagi kaum muslimin yang lainnya
tersebut untuk mempelajarinya. Contoh nya adalah Hafalan Al-Qur’an, Ilmu
Kedokteran, Ilmu Matematika, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar